
Kenaikan harga BBM yang menimbulkan gejolak masyarakat Indonesia dan terkait banyaknya demo BBM membuat para wakil rakyat melanjutkan rapat sampai dengan pukul 01.00 dini hari ini. Berdasarkan hasil lobi yang diperoleh pada saat hasil rapat menetapkan 3 opsi.
Penetapan opsi tersebut dibacakan oleh Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012). Berikut opsi yang dikutip dari Detik.com:
1. Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan ayat baru.Pada saat yang bersamaan sebelumnya juga para anggota DPR telah melakukan voting, dimana pilihan pertama adalah tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
2. Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3. Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan
Opsi kedua, menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Hasil voting:
356 anggota DPR menyetujui opsi keduaDengan hasil voting tersebut berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012. Karena asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel, sehingga dengan kondisi harga ICP saat ini tidak mungkin BBM dinaikkan.
82 anggota DPR menyetujui opsi pertama