RIOCHIKARA.com - Isi Fatwa MUI Kepada Eyang Subur - Polemik yang terjadi dan menjadi pemberitaan diberbagai media massa dan juga televisi antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur berbuntut pengeluaran Fatwa MUI yang membuat posisi dari Eyang menjadi terpojok. Pasalnya MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran dari Subur adalah SESAT.
Keputusan yang menjatuhkan Fatwa bahwa Eyang Subur mengajarkan sebuah ajaran yang sesat setelah tim investigasi melakukan beberapa pengawasan terhadap Eyang Subur termasuk melakukan kajian-kajian kepada orang-orang yang telah mengenal ajaran Eyang Subur.
Adapun isi dari 2 Fatwa yang menyatakan bahwa Subur adalah sesat adalah sebagai berikut:
- Ditemukannya praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh saudara Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
- Ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur. Ini dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud.
Sedangkan Fatwa MUI ini sendiri dikeluarkan dengan Fatwa MUI no.2/Munas VII/MUI/2005 yang mengulas tentang praktik perdukunan dan peramalan.